PERTUNJUKAN TEATER DAN
HAK CIPTA SENIMANNYA
Teater
merupakan bentuk pertunjukan kesenian yang kompleks, dalam bidang teater segala
bentuk kesenian dapat di pertunjukkan di atas panggung. Pada awalnya teater selalu di sandingkan
dengan pementasan drama yang mengangkat sebuah naskah lakon.
Jadi
pada masa lalu, kata teater identik dengan mempertunjukkan sebuah lakon di atas
panggung, hingga seiring perkembangan zaman masyarakat mengenal teater sebuah
pertunjukan yang mementaskan drama dengan unsur yang kesenian lain yang di
sandingkan di dalamnya seperti tarian, nyanyian, dan sebagainya.
Saat
ini beberapa pertunjukan teater yang selalu di sandingkan dengan naskah lakon ,
hingga menurut pembagian dan batasannya namun ada juga pementasan teater yang
tidak menyandingkan naskah lakon seperti teater kontemporer atau teater tubuh
yang mengandalkan tubuh sebagai media utama menyampaikan pesan atau dapat di
katakan sebagai teater yang menggunakan bahasa non verbal.
Dalam
hal ini saya mencoba untuk membahas perihal karya pertunjukan teater dengan hak
cipta senimannya, dalam kasus ini saya melihat pada sebuah karya pertunjukan
teater terdapat hak cipta bagi seniman yang menggarapnya.
Lazimnya,
pertunjukan teater yang mengangkat sebuah naskah lakon merupakan karya
dari tokoh – tokoh besar indonesia
ataupun tokoh besar dunia yang menjadi naskah abadi yang telah dipublikasikan
dari zaman si tokoh saat mengarangnya.
Naskah
lakon merupakan bagian dari karya sastra
yang pada dasarnya merupakan karya abadi, beberapa karya sastra ada yang
di patenkan hak ciptanya seperti novel, puisi dan karya sastra lainnya, tujuan
agar tidak terjadi peniruan secara utuh terhadap karya tersebut.
Seorang
penyair tidak ingin karyanya di plagiat oleh orang lain maka ia mencoba untuk
mempatenkan hak ciptanya terhadap karya tersebut. Sebenarnya, seorang penyair
membuat karya sastra agar karya tersebut dapat nikmati oleh pembacanya sehingga
pembaca dapat terinspirasi memunculkan karya besar lainnya.
Begitu
juga bagi seorang penyair yang menciptakan sebuah naskah lakon, ia berkeinginan
untuk membuka inspirasi pembaca terhadap karya sastranya hingga terbentuk
garapan yang berbeda dan menarik bagi setiap pembacanya.
Dalam
naskah lakon hak cipta sepenuhnya milik pengarangnya sendiri, bahwasanya tidak
ada yang boleh mengganti nama pengarang tersebut dengan nama orang lain. Kasus
yang sama dapat terjadi pada sebuah garapan teater, sebuah garapan teater yang
mengangkat naskah dengan pengarang tokoh – tokoh besar yang mendunia, pasti
telah banyak di pentaskan dari zaman ke zaman, walaupun telah banyak di
pentaskan pasti tiap garapan memiliki sedikit banyaknya perbedaan , hal
tersebut tergantung pada kerja kreatif seorang seniman.
Dalam
pembahasan kali ini saya mencoba untuk membungkus pertunjukan teater terhadap
hak cipta yang di patenkan. Pertunjukan teater merupakan proses kreatif seorang
seniman dalam menciptakan, mengembangkan dan mewujudkan sesuatu yang baru dan
berbeda dari yang sebelumnya. Seorang seniman memiliki hak penuh terhadap.
Sama
halnya dengan sebuah karya sastra, pertunjukan teater juga di utamakan bagi
masyarakat yang menonton. Penonton bisa saja berinisiatif memuat sebuah karya
dengan lakon yang sama akibat terinspirasi dari pertunjukan tersebut. Hal tersebut wajar saja terjadi nemun jika
ada seorang yang ingin mengangkat karya
dengan pertunjukan yang sudah ada lengkap dengan peniruan segala bentuk elemen
yang pernah di pertunjukkan hanya saja ia mengganti nama orang yang membuat
karya tersebut dengan nama nya sendiri tanpa merubah apapun dalam segi garapan,
berarti ia telah melanggar hak cipta.
Seseorang
yang telah melakukan pelanggaran tersebut berarti ia tidak memiliki pikiran
yang kreatif, seorang yang di jadikan sebagai korban dapat melaporkan
pelanggaran tersebut ke instansi yang terkait. Sebenarnya, kejadian – kejadian
seperti ini terjadi tergantung pada proses kreatif seseorang dalam menciptakan
karya seni terutama teater. Hal tersebut tergantung bagaimana seseorang
menyingkapi sebuah karya yang pernah ia tonton.
Sampai
sejauh ini jarang sekali ada seorang seniman teater yang melakukan plagiat
terhadap sebuah pertunjukan teater, hanya saja saya melihat ada beberapa
kesamaan sebuah garapan teater antara karya sutradara A dengan karya sutradara
B, hal tersebut wajar terjadi karena natara sutradara A dengan sutradara B
mengangkat sebuah naskah lakon yang sama, dan bisa saja interpretasi mereka
terhadap naskah tersebut sama juga hingga bentuk pengaplikasiannya juga akan
sama.