Selasa, 19 November 2013

PERTUNJUKAN TEATER DAN HAK CIPTA SENIMANNYA



PERTUNJUKAN TEATER DAN HAK CIPTA SENIMANNYA

Teater merupakan bentuk pertunjukan kesenian yang kompleks, dalam bidang teater segala bentuk kesenian dapat di pertunjukkan di atas panggung.  Pada awalnya teater selalu di sandingkan dengan pementasan drama yang mengangkat sebuah naskah lakon.
Jadi pada masa lalu, kata teater identik dengan mempertunjukkan sebuah lakon di atas panggung, hingga seiring perkembangan zaman masyarakat mengenal teater sebuah pertunjukan yang mementaskan drama dengan unsur yang kesenian lain yang di sandingkan di dalamnya seperti tarian, nyanyian, dan sebagainya.
Saat ini beberapa pertunjukan teater yang selalu di sandingkan dengan naskah lakon , hingga menurut pembagian dan batasannya namun ada juga pementasan teater yang tidak menyandingkan naskah lakon seperti teater kontemporer atau teater tubuh yang mengandalkan tubuh sebagai media utama menyampaikan pesan atau dapat di katakan sebagai teater yang menggunakan bahasa non verbal.
Dalam hal ini saya mencoba untuk membahas perihal karya pertunjukan teater dengan hak cipta senimannya, dalam kasus ini saya melihat pada sebuah karya pertunjukan teater terdapat hak cipta bagi seniman yang menggarapnya.
Lazimnya, pertunjukan teater yang mengangkat sebuah naskah lakon merupakan karya dari  tokoh – tokoh besar indonesia ataupun tokoh besar dunia yang menjadi naskah abadi yang telah dipublikasikan dari zaman si tokoh saat mengarangnya.
Naskah lakon merupakan bagian dari karya sastra  yang pada dasarnya merupakan karya abadi, beberapa karya sastra ada yang di patenkan hak ciptanya seperti novel, puisi dan karya sastra lainnya, tujuan agar tidak terjadi peniruan secara utuh terhadap karya tersebut.
Seorang penyair tidak ingin karyanya di plagiat oleh orang lain maka ia mencoba untuk mempatenkan hak ciptanya terhadap karya tersebut. Sebenarnya, seorang penyair membuat karya sastra agar karya tersebut dapat nikmati oleh pembacanya sehingga pembaca dapat terinspirasi memunculkan karya besar lainnya.
Begitu juga bagi seorang penyair yang menciptakan sebuah naskah lakon, ia berkeinginan untuk membuka inspirasi pembaca terhadap karya sastranya hingga terbentuk garapan yang berbeda dan menarik bagi setiap pembacanya.
Dalam naskah lakon hak cipta sepenuhnya milik pengarangnya sendiri, bahwasanya tidak ada yang boleh mengganti nama pengarang tersebut dengan nama orang lain. Kasus yang sama dapat terjadi pada sebuah garapan teater, sebuah garapan teater yang mengangkat naskah dengan pengarang tokoh – tokoh besar yang mendunia, pasti telah banyak di pentaskan dari zaman ke zaman, walaupun telah banyak di pentaskan pasti tiap garapan memiliki sedikit banyaknya perbedaan , hal tersebut tergantung pada kerja kreatif seorang seniman.
Dalam pembahasan kali ini saya mencoba untuk membungkus pertunjukan teater terhadap hak cipta yang di patenkan. Pertunjukan teater merupakan proses kreatif seorang seniman dalam menciptakan, mengembangkan dan mewujudkan sesuatu yang baru dan berbeda dari yang sebelumnya. Seorang seniman memiliki hak penuh terhadap.
Sama halnya dengan sebuah karya sastra, pertunjukan teater juga di utamakan bagi masyarakat yang menonton. Penonton bisa saja berinisiatif memuat sebuah karya dengan lakon yang sama akibat terinspirasi dari pertunjukan tersebut.  Hal tersebut wajar saja terjadi nemun jika ada seorang yang ingin  mengangkat karya dengan pertunjukan yang sudah ada lengkap dengan peniruan segala bentuk elemen yang pernah di pertunjukkan hanya saja ia mengganti nama orang yang membuat karya tersebut dengan nama nya sendiri tanpa merubah apapun dalam segi garapan, berarti ia telah melanggar hak cipta.
Seseorang yang telah melakukan pelanggaran tersebut berarti ia tidak memiliki pikiran yang kreatif, seorang yang di jadikan sebagai korban dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke instansi yang terkait. Sebenarnya, kejadian – kejadian seperti ini terjadi tergantung pada proses kreatif seseorang dalam menciptakan karya seni terutama teater. Hal tersebut tergantung bagaimana seseorang menyingkapi sebuah karya yang pernah ia tonton.
Sampai sejauh ini jarang sekali ada seorang seniman teater yang melakukan plagiat terhadap sebuah pertunjukan teater, hanya saja saya melihat ada beberapa kesamaan sebuah garapan teater antara karya sutradara A dengan karya sutradara B, hal tersebut wajar terjadi karena natara sutradara A dengan sutradara B mengangkat sebuah naskah lakon yang sama, dan bisa saja interpretasi mereka terhadap naskah tersebut sama juga hingga bentuk pengaplikasiannya juga akan sama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar